KEDUDUKAN BAYI YANG KEGUGURAN DI SISI ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

KEDUDUKAN BAYI YANG KEGUGURAN DI SISI ALLAH




As-Siqth adalah bayi yang lahir dari rahim ibunya secara prematur dalam keadaan tidak bernyawa. Sehubungan dengan hal ini, terdapat banyak hadist yang keterangannya sangat menggembirakan hati mereka yang mengalaminya, antara lain ialah hadist yang diriwayatkan oleh Mu'adz Ibnu Jabal ra yang menyebutkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah bersabda:
والذي نفسي بيده إن السقط ليجر أمه بسرره إلى الجنة إذا احتسبته

"Demi Tuhan yang diriku berada dalam genggaman kekuasaan-Nya, sesungguhnya siqth benar-benar akan menarik ibunya kedalam surga dengan pusarnya bila sang ibu rela dengan kehilangannya." Hadist riwayat Ahmad no. 21076 dan Ibnu Majah dalam Kitabul Janaiz no. 1598.

Kedudukan ini hanya diperoleh bagi sang ibu yang dengan sabar demi mengharap pahala Allah dengan kematian bayinya.

Diriwayatkan dari ‘Ali ra yang telah mengatakan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah bersabda:

إن السقط لير اغم ربه إذا أدخل أبويه النار فيقال أيها السقط المراغم ربه أدخل أبويك الجنة فيجر هما بسرره حتى يد خلهما الجنة

"Sesungguhnya siqth benar-benar meminta dengan mendesak kepada Tuhannya bila kedua orang tuanya dimasukan kedalam neraka. Akhirnya, dikatakan (kepadanya): 'Hai siqth yang mendesak kepada Tuhannya, masukanlah kedua orang tuamu ke dalam surga.' lalu ia menarik kedua orang tuanya dengan pusarnya dari neraka dan memasukan keduanya kedalam surga." Hadist riwayat Ibnu Abu Syaibah juz 3 Hadist no. 11887, Musnad Abu Ya’la juz 1, no. 486, dan Musnad Al-Bazzar juz 2 no. 815.

Siqth atau bayi yang lahir dari rahim ibunya dalam keadaan tidak bernyawa  ini tidak rela melihat kedua orang tuanya dimasukan ke dalam neraka, maka ia meminta dengan mendesak agar kedua orang tuanya dimasukan ke dalam surga bersama dengannya. (An-Nihayah karya Ibnul Atsir, bab kata Raghima)

Hadist ke  satu
Nabi ﷺ bersabda,

إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ : قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ؟ فَيَقُولُونَ : نَعَمْ . فَيَقُولُ : مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ؟ فَيَقُولُونَ : حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ . فَيَقُولُ اللّهُ : ابْنُوا لِعَبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمُّوهُ بيتَ الحَمْدِ

“Apabila anak seorang hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, ‘Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?‘
Mereka menjawab, ‘Ya’.
Allah bertanya lagi, ‘Apakah kalian mencabut nyawa buah hatinya?‘
Mereka menjawab, ‘Ya’. Allah bertanya lagi, ‘Apa yang diucapkan hamba-Ku?‘
Malaikat menjawab, ‘Dia memuji-Mu dan mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raajiun‘.

Kemudian Allah berfirman, ‘Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian)‘.

(HR. Tirmidzi 1037, Ibu Hibban 2948 dihasankan al-Albani)

Kedua, hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

مَا مِنَ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ ، إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ

“Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, yang belum baligh, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat yang Allah berikan kepadanya.” (HR. Bukhari 1248 dan Nasai 1884)

Ketiga, masih hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ مَاتَ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ كَانَ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapa yang ditinggal mati tiga anaknya yang belum baligh, maka anak itu akan menjadi hijab (tameng) baginya dari neraka, atau dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari – bab 91)

Keempat, dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda,

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنَّ السِّقْطَ لَيَجُرُّ أُمَّهُ بِسَرَرِهِ إِلَىْ الجَنَّةِ إِذَا احْتَسَبَتْهُ

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan ari-arinya APABILA IBUNYA BERSABAR (atas musibah keguguran tersebut).”

(HR Ibnu Majah 1609 dan dihasankan al-Mundziri serta al-Albani)

Syekh Abdulaziz bin Baz pernah ditanya, “Jika seorang wanita keguguran sebelum janin ditiupkan ruh, apakah janin gugur ini dapat memberikan manfaat (Syafa’at) untuk orangtuanya di hari kiamat?”

Jawaban Syekh :

” قبل أربعة أشهر : لا يسمى ولداً، إنما يسمى ولد بعد الأربعة ، بعد نفخ الروح فيه ، يغسل ويصلى عليه ، ويعتبر طفلاً ترجى شفاعته لوالديه .
أما قبل ذلك : فليس بإنسان ، وليس بميت ، ولا يعتبر طفلاً ، ولا يغسل ولا يصلى عليه ، ولو كان لحمةً فيها تخطيط .

“Janin yang gugur sebelum usia 4 bulan tidak disebut Walad. Disebut Walad jika janin telah memasuki usia 4 bulan, setelah ditiupkan ruh kepadanya. Dimandikan dan disholatkan, dan janin tersebut sudah bisa disebut anak yang bisa diharapkan Syafa’atnya. Adapun sebelum usia itu, maka janin belum bisa disebut manusia, belum bisa disebut mayat dan tidak dikatakan anak. Tidak juga dimandikan, disholatkan. Meski janin gugur itu telah berwujud daging yang ada wujud jantungnya..



والله اعلم

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEAGUNAN NISFU SYA'BAN

Biografi KHZ.M.ABAs

SETIAP MALAM JUMAT & MALAM² TERNTENTU ARWAH AHLI KUBUR MENDATANGI RUMAH DAN KELUARGANYA