HUKUM SUARA PEREMPUAN DALAM SHOLAT BERJAMA'AH DI RUMAHNYA

HUKUM SUARA PEREMPUAN DALAM SHOLAT BERJAMA'AH  DI RUMAHNYA

menjelaskan perincian hukum seperti ini, Imam An Nawawi dalam Kitab Al Majmu'mengatakan

وأما المرأة فقال أكثر أصحابنا إن كانت تصلى خالية أو بحضرة نساء أو رجال محارم جهرت بالقراءة سواء صلت بنسوة أو منفردة وإن صلت بحضرة اجنبي أسرت وممن صرح بهذا التفصيل المصنف والشيخ أبو حامد والبندنيجي وأبو الطيب في تعليقهما والمحاملي في المجموع والتجريد وآخرون وهو المذهب

Artinya, "Dan Adapun perempuan, maka mayoritas ulama mazhab Syafi'i berpendapat, bila perempuan shalat di tempat sepi,(kamar )atau di hadapan perempuan atau di hadapan lelaki mahram, maka ia sunah mengeraskan suara bacaan Al-Qur'an (dan semisalnya), baik ia shalat dengan mengimami jamaah perempuan atau shalat sendiri Dan bila perempuan itu shalat di hadapan lelaki nonmahram, maka ia sunnah melirihkan (sekadar terdengar sendiri)bacaannya. Dan di antara ulama yang secara terang-terangan memerinci hukum seperti ini adalah penulis Kitab Al Muhadzdzab yaitu Abu Ishaq As Syirazi, Syekh Abu Hamid Al Ghazali, Al Bandaniji dan Abut Thayyib dalam Kitab Ta'liq mereka berdua, Imam Al Mahamili dalam Kitab Al Majmu' dan Kitab At-Tajrid, dan ulama lainnya
Inilah pendapat Al Mazhab An Nawawi, Al Majmu' Syarhul Muhaddzab, juz III, halaman 390

Dari uraian Imam An Nawawi ini menjadi sangat jelas, hukum mengeraskan suara dalam shalat jahriyah( malam hari magrib isya shubuh )bagi imam perempuan adalah diperinci Sunnah mengeraskan suara dalam shalat jahriyah bila di dekat tempat shalatnya gak ada lelaki nonmahram, dan gak boleh mengeraskan suara bila ada lelaki nonmahram 

Yang perlu dicatat, maksud hukum tidak sunnah mengeraskan suara dalam shalat jahriyah bagi wanita yang shalat di dekat lelaki nonmahram adalah hukum makruh.  Dalam hal ini Imam Ar-Ramli menjelaskan:

وأفتى به الوالد على فقد صرحوا بكراهة جهرها بها في الصلاة بحضرة أجنبي وعللوه بخوف الافتتان

Artinya, "Dan Al-Walid Syihabuddin Ar-Ramli telah memfatwakan tidak haramnya perempuan mengeraskan suara bacaan Al- Qur'an di dalam dan di luar shalat. Karena ulama telah terang terangan menghukumi makruh suara keras bacaan Al-Qur'an perempuan di dalam shalat di hadapan lelaki nonmahram. Mereka bergumen dengan kekhawatiran adanya fitnah lelaki nonmahram itu tergoda suaranya." (Syamsuddin Muhammad bin Abil Abbas Ahmad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtjad

Dan 
Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitab AlMinhaj Al-Qawim menuliskan sebagai berikut :

أَمَّا مُشْتَهَاةٌ لَيْسَ مَعَهَا امْرَأَةٌ أُخْرَى فَيَحْرُمُ عَلَيْهَا رَدُّ سَلََمِ أَجْنَ ينٍِّ وَمِثْلُهُ ابْتِدَاؤُهُ، وَيُكْرَهُ لَهُ رَدُّ سَلََمِهَا وَمِثْلُهُ ابْتِدَاؤُهُ أَيْضًا

Sedangkan wanita yang suaranya mengundang syahwat, maka ketika ia berjalan sendiri tak ada muhrimnya haram baginya mengucapkan juga menjawab salam  laki-laki kepada laki-laki asing. Adapun bagi laki- laki asing tersebut, makruh baginya mengucapkan juga menjawab salamnya.

Dalil
Sebagaimana firman Allah Ta'ala pada Qur'an Surat Al-Ahzaab ayat 32 :

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

Artinya: “Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”.

والله اعلم

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEAGUNAN NISFU SYA'BAN

Biografi KHZ.M.ABAs

SETIAP MALAM JUMAT & MALAM² TERNTENTU ARWAH AHLI KUBUR MENDATANGI RUMAH DAN KELUARGANYA