HUKUM NIKAH YANG JINAH

ูˆุฅู† ุฒู†ู‰ ุจุงู…ุฑุฃุฉ ู„ู… ูŠุญุฑู… ุนู„ูŠู‡ ู†ูƒุงุญู‡ุง ู„ู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ (ูˆุฃุญู„ ู„ูƒู… ู…ุง ูˆุฑุงุก ุฐู„ูƒู…) ูˆَุฑَูˆَุชْ ุนَุงุฆِุดَุฉُ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡َุง ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุณُุฆِู„َ ุนู† ุฑุฌู„ ุฒู†ู‰ ุจุงู…ุฑุฃุฉ ูุฃุฑุงุฏ ุฃู† ูŠุชุฒูˆุฌู‡ุง ุฃูˆ ุงุจู†ุชู‡ุง، ูู‚ุงู„ ู„ุง ูŠุญุฑู… ุงู„ุญุฑุงู… ุงู„ุญู„ุงู„ ุฅู†ู…ุง ูŠุญุฑู… ู…ุง ูƒุงู† ุจู†ูƒุงุญ ูˆู„ุง ุชุญุฑู… ุจุงู„ุฒู†ุง ุฃู…ู‡ุง ูˆู„ุง ุงุจู†ุชู‡ุง ูˆู„ุง ุชุญุฑู… ู‡ูŠ ุนู„ู‰ ุงุจู†ู‡ ูˆู„ุง ุนู„ู‰ ุฃุจูŠู‡ ู„ู„ุขูŠุฉ ูˆุงู„ุฎุจุฑ  

Artinya: “Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram baginya menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua”.

Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya. Maka Rasulullah bersabda “apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena nikah dan tidak haram karena zina menikahi ibu dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadis.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmศ—’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485). 

Menihkan Yang zina dan Yang di zinahi Syah gak harus diulang pernikahan nya  dalam ke adaan hamil atau sudah melihirkan anak hasil perjinahan 


Lebih lanjut kitab Al-Majmรป’ menjelaskan:  

ุฅุฐุง ุฒู†ู‰ ุงู„ุฑุฌู„ ุจุงู…ุฑุฃุฉ ู„ู… ูŠุซุจุช ุจู‡ุฐุง ุงู„ุฒู†ู‰ ุชุญุฑูŠู… ุงู„ู…ุตุงู‡ุฑุฉ ูู„ุง ูŠุญุฑู… ุนู„ู‰ ุงู„ุฒุงู†ู‰ ู†ูƒุงุญ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุชูŠ ุฒู†ู‰ ุจู‡ุง ูˆู„ุง ุฃู…ู‡ุง ูˆู„ุง ุงุจู†ุชู‡ุง ูˆู„ุง ุชุญุฑู… ุงู„ุฒุงู†ูŠุฉ ุนู„ู‰ ุฃุจู‰ ุงู„ุฒุงู†ูŠ ูˆู„ุง ุนู„ู‰ ุฃุจู†ุงุฆู‡  


Artinya: “Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikahkan karena hubungan mushaharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai,dan tidak haram menikahi ibunya, atau  anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinainya”

 (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmศ—’ Syarhul Muhadzdzab, juz XVI, h. 486).  

Dari penjelasan di atas dapat diambil satu kesimpulan bahwa perbuatan zina tidak menimbulkan hubungan mushaharah yang menimbulkan status mahram bagi kedua pelaku zina dan bagi orang-orang yang bernasab dengan mereka. Karenanya seorang laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan yang dizinainya.

Ia juga dibolehkan menikahi anak perempuan dari perempuan pasangan zinanya, meskipun dalam hal ini sebagian ulama menghukumi makruh karena anak perempuan tersebut terlahir dari spermanya saat menzinai sang ibu. Tidak ada halangan pula bagi laki-laki tersebut untuk menikahi ibunya perempuan yang dizinai.

Juga sebaliknya jika perempuan yang berzina tidak ada halangan untuk menikah dengan anak laki-lakinya lelaki yang menzinainya. Ia juga diizinkan menikah dengan ayah atau siapa saja orang yang berhubungan nasab dengan laki-laki pasangan zinanya.  

Lebih dari itu, keluarga dari laki-laki yang berzina juga tidak dilarang menikah dengan keluarga perempuan yang dizinai. Itu semua karena perbuatan zina tidak menimbulkan hubungan apa pun—termasuk hubungan mushaharah dan nasab—terhadap kedua pelakunya, keluarganya dan anak keturunan mereka.  

Perlu digarisbawahi bahwa kebolehan pernikahan itu semua adalah aturan hukum fiqih berdasarkan dalil-dalil yang ada. Bahwa pernikahan semacam itu menjadi tabu dan dipandang tidak elok di mata masyarakat adalah hal lain yang berkaitan dengan adat dan kepantasan sosial yang ada. Wallรขhu a’lam.

KECOCOKAN PENGANTIN  ATAU ISTILAHNYA KUPU 

ุงู„ุฒَّุงู†ِูŠ ู„َุง ูŠَู†ْูƒِุญُ ุฅِู„َّุง ุฒَุงู†ِูŠَุฉً ุฃَูˆْ ู…ُุดْุฑِูƒَุฉً ูˆَุงู„ุฒَّุงู†ِูŠَุฉُ ู„َุง ูŠَู†ْูƒِุญُู‡َุง ุฅِู„َّุง ุฒَุงู†ٍ ุฃَูˆْ ู…ُุดْุฑِูƒٌ ูˆَุญُุฑِّู…َ ุฐَู„ِูƒَ ุนَู„َู‰ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ

“Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (Qs. An Nur : 3). 

lebih jelas klik link ini





KLIK LINKNYA

ูˆุงู„ู„ู‡ ุงุนู„ู…


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEAGUNAN NISFU SYA'BAN

Biografi KHZ.M.ABAs

SETIAP MALAM JUMAT & MALAM² TERNTENTU ARWAH AHLI KUBUR MENDATANGI RUMAH DAN KELUARGANYA