Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2025

MENIKAHKAN YG ZINA

Bismillaah… Lagi trend HAMIL DULU BARU NIKAH . 1. Wanita yang sedang hamil dari zina, boleh (sah) menikah dengan lelaki yang menzinahi atau dengan laki laki lain 2. Wanita yang sedang hamil dari suami yang sah, kemudian dicerai atau ditingal mati, tidak boleh menikah sebelum melahirkan. 3. Wanita yang lahir dari hubungan zina (sebut saja Bunga) tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya (sebut saja Garangan). Sehingga : 4. Ketika bunga hendak menikah, Garangan tidak berhak menjadi wali. Bunga harus dinikahkan oleh hakim (Pengadilan Agama). 5. Garangan boleh menikah dengan Bunga karena keduanya tidak ada hubungan nasab. Tetapi hukumnya makruh karena secara biologis ayah dan anak. إعانة الطالبين – (ج 3 / ص 327) (قوله: لا مخلوقة من ماء زناه) أي لا يحرم نكاح مخلوقه من ماء زناه: إذ لا حرمة لماء الزنا لكن يكره نكاحها . 6. Menikahi wanita yang diketahui positif hamil dari zina, dengan tujuannya menutupi aib atau menyembunyikan status anak yang dikandungnya, adalah DOSA YANG TERLALU...